Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:
♦ Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
♦ Mudah dipahami; dan
♦ Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat;
Pengumuman disebarluaskan melalui :
♦ Papan Pengumuman
♦ Laman resmi website PPID: Pengadilan Negeri So'e (pn-soe.go.id)
♦ Media Sosial Pengadilan Negeri So'E yaitu :
1. Facebook : Pengadilan Negeri So'e
2. Instagram : @pengadilannegerisoe
3. Youtube : Pengadilan Negeri Soe