STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:

♦ Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;

♦ Mudah dipahami; dan

♦ Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat;

Pengumuman disebarluaskan melalui :

♦ Papan Pengumuman

♦ Laman resmi website PPID: Pengadilan Negeri So'e (pn-soe.go.id)

♦ Media Sosial Pengadilan Negeri So'E yaitu :

1. Facebook : Pengadilan Negeri So'e

2. Instagram : @pengadilannegerisoe

3. Youtube : Pengadilan Negeri Soe