KEPANITERAAN HUKUM

Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Hukum

Standar Layanan

Pengawasan Layanan Hukum

Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan; Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014. Panitera Pengadilan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan; Panitera Pengadilan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan; Petugas Posbakum Pengadilan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan melalui Panitera; Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu; Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.

Perkara adalah masalah, persoalan, atau urusan yang memerlukan penyelesaian, terutama dalam konteks hukum seperti kasus pidana, perdata, atau tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perkara sebagai masalah atau urusan yang perlu dibereskan, sementara dalam konteks hukum, perkara merujuk pada kasus yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan. Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi". Dalam konteks hukum: Perkara pidana: Merujuk pada kasus pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara perdata: Merujuk pada perselisihan kepentingan antar individu atau badan, seperti sengketa jual beli, waris, atau perjanjian. Berkaitan dengan penyelesaian hukum: Berkas perkara: Kumpulan dokumen yang berisi seluruh rangkaian proses penyidikan yang disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum. Gelar perkara: Kegiatan evaluasi oleh penyidik untuk menganalisis suatu perkara pidana guna menentukan langkah selanjutnya. Perkara adalah masalah, persoalan, atau urusan yang memerlukan penyelesaian, terutama dalam konteks hukum seperti kasus pidana, perdata, atau tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perkara sebagai masalah atau urusan yang perlu dibereskan, sementara dalam konteks hukum, perkara merujuk pada kasus yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan. Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi". Dalam konteks hukum: Perkara pidana: Merujuk pada kasus pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara perdata: Merujuk pada perselisihan kepentingan antar individu atau badan, seperti sengketa jual beli, waris, atau perjanjian. Berkaitan dengan penyelesaian hukum: Berkas perkara: Kumpulan dokumen yang berisi seluruh rangkaian proses penyidikan yang disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum. Gelar perkara: Kegiatan evaluasi oleh penyidik untuk menganalisis suatu perkara pidana guna menentukan langkah selanjutnya. Perkara adalah masalah, persoalan, atau urusan yang memerlukan penyelesaian, terutama dalam konteks hukum seperti kasus pidana, perdata, atau tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perkara sebagai masalah atau urusan yang perlu dibereskan, sementara dalam konteks hukum, perkara merujuk pada kasus yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan. Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi". Dalam konteks hukum: Perkara pidana: Merujuk pada kasus pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara perdata: Merujuk pada perselisihan kepentingan antar individu atau badan, seperti sengketa jual beli, waris, atau perjanjian. Berkaitan dengan penyelesaian hukum: Berkas perkara: Kumpulan dokumen yang berisi seluruh rangkaian proses penyidikan yang disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum. Gelar perkara: Kegiatan evaluasi oleh penyidik untuk menganalisis suatu perkara pidana guna menentukan langkah selanjutnya. Perkara adalah masalah, persoalan, atau urusan yang memerlukan penyelesaian, terutama dalam konteks hukum seperti kasus pidana, perdata, atau tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perkara sebagai masalah atau urusan yang perlu dibereskan, sementara dalam konteks hukum, perkara merujuk pada kasus yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan. Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi". Dalam konteks hukum: Perkara pidana: Merujuk pada kasus pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara perdata: Merujuk pada perselisihan kepentingan antar individu atau badan, seperti sengketa jual beli, waris, atau perjanjian. Berkaitan dengan penyelesaian hukum: Berkas perkara: Kumpulan dokumen yang berisi seluruh rangkaian proses penyidikan yang disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum. Gelar perkara: Kegiatan evaluasi oleh penyidik untuk menganalisis suatu perkara pidana guna menentukan langkah selanjutnya. Perkara adalah masalah, persoalan, atau urusan yang memerlukan penyelesaian, terutama dalam konteks hukum seperti kasus pidana, perdata, atau tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perkara sebagai masalah atau urusan yang perlu dibereskan, sementara dalam konteks hukum, perkara merujuk pada kasus yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan. Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi". Dalam konteks hukum: Perkara pidana: Merujuk pada kasus pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara perdata: Merujuk pada perselisihan kepentingan antar individu atau badan, seperti sengketa jual beli, waris, atau perjanjian. Berkaitan dengan penyelesaian hukum: Berkas perkara: Kumpulan dokumen yang berisi seluruh rangkaian proses penyidikan yang disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum. Gelar perkara: Kegiatan evaluasi oleh penyidik untuk menganalisis suatu perkara pidana guna menentukan langkah selanjutnya. Perkara adalah masalah, persoalan, atau urusan yang memerlukan penyelesaian, terutama dalam konteks hukum seperti kasus pidana, perdata, atau tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perkara sebagai masalah atau urusan yang perlu dibereskan, sementara dalam konteks hukum, perkara merujuk pada kasus yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan. Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi". Dalam konteks hukum: Perkara pidana: Merujuk pada kasus pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara perdata: Merujuk pada perselisihan kepentingan antar individu atau badan, seperti sengketa jual beli, waris, atau perjanjian. Berkaitan dengan penyelesaian hukum: Berkas perkara: Kumpulan dokumen yang berisi seluruh rangkaian proses penyidikan yang disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum. Gelar perkara: Kegiatan evaluasi oleh penyidik untuk menganalisis suatu perkara pidana guna menentukan langkah selanjutnya. Perkara adalah masalah, persoalan, atau urusan yang memerlukan penyelesaian, terutama dalam konteks hukum seperti kasus pidana, perdata, atau tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perkara sebagai masalah atau urusan yang perlu dibereskan, sementara dalam konteks hukum, perkara merujuk pada kasus yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan. Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi". Dalam konteks hukum: Perkara pidana: Merujuk pada kasus pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara perdata: Merujuk pada perselisihan kepentingan antar individu atau badan, seperti sengketa jual beli, waris, atau perjanjian. Berkaitan dengan penyelesaian hukum: Berkas perkara: Kumpulan dokumen yang berisi seluruh rangkaian proses penyidikan yang disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum. Gelar perkara: Kegiatan evaluasi oleh penyidik untuk menganalisis suatu perkara pidana guna menentukan langkah selanjutnya. Perkara adalah masalah, persoalan, atau urusan yang memerlukan penyelesaian, terutama dalam konteks hukum seperti kasus pidana, perdata, atau tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perkara sebagai masalah atau urusan yang perlu dibereskan, sementara dalam konteks hukum, perkara merujuk pada kasus yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan. Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi". Dalam konteks hukum: Perkara pidana: Merujuk pada kasus pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara perdata: Merujuk pada perselisihan kepentingan antar individu atau badan, seperti sengketa jual beli, waris, atau perjanjian. Berkaitan dengan penyelesaian hukum: Berkas perkara: Kumpulan dokumen yang berisi seluruh rangkaian proses penyidikan yang disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum. Gelar perkara: Kegiatan evaluasi oleh penyidik untuk menganalisis suatu perkara pidana guna menentukan langkah selanjutnya. Perkara adalah masalah, persoalan, atau urusan yang memerlukan penyelesaian, terutama dalam konteks hukum seperti kasus pidana, perdata, atau tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perkara sebagai masalah atau urusan yang perlu dibereskan, sementara dalam konteks hukum, perkara merujuk pada kasus yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan. Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi". Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi". Dalam konteks hukum: Perkara pidana: Merujuk pada kasus pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara perdata: Merujuk pada perselisihan kepentingan antar individu atau badan, seperti sengketa jual beli, waris, atau perjanjian. Berkaitan dengan penyelesaian hukum: Berkas perkara: Kumpulan dokumen yang berisi seluruh rangkaian proses penyidikan yang disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum. Gelar perkara: Kegiatan evaluasi oleh penyidik untuk menganalisis suatu perkara pidana guna menentukan langkah selanjutnya. Perkara adalah masalah, persoalan, atau urusan yang memerlukan penyelesaian, terutama dalam konteks hukum seperti kasus pidana, perdata, atau tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perkara sebagai masalah atau urusan yang perlu dibereskan, sementara dalam konteks hukum, perkara merujuk pada kasus yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan. Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi" Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini hanya perkara kecil" atau "Ia tersangkut perkara polisi". Dalam konteks hukum: Perkara pidana: Merujuk pada kasus pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara perdata: Merujuk pada perselisihan kepentingan antar individu atau badan, seperti sengketa jual beli, waris, atau perjanjian. Berkaitan dengan penyelesaian hukum: Berkas perkara: Kumpulan dokumen yang berisi seluruh rangkaian proses penyidikan yang disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum. Gelar perkara: Kegiatan evaluasi oleh penyidik untuk menganalisis suatu perkara pidana guna menentukan langkah selanjutnya. Perkara adalah masalah, persoalan, atau urusan yang memerlukan penyelesaian, terutama dalam konteks hukum seperti kasus pidana, perdata, atau tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan perkara sebagai masalah atau urusan yang perlu dibereskan, sementara dalam konteks hukum, perkara merujuk pada kasus yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan. Secara umum: Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan, seperti "Ini