PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR KEADAAN DARURAT
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kab. TTS dan Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI TERHADAP GEMPA BUMI
  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kab. TTS dan Petugas Pelayanan Kesehatan
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
  7. JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA!
PENANGANAN KEJADIAN HURU HARA
TINDAKAN UMUM :
  1. Kepala Satpam mengkoordinir para anggotanya dan bekerjasama dengan Koordinator Tanggap Darurat untuk menyiapkan regu tanggap darurat untuk standby bilamana diperlukan
  2. Satpam bekerjasama dengan protokoler untuk mengisolasi tempat-tempat berkumpulnya Pegawai dan massa melalui penutupan pintu-pintu yang diperlukan
  3. Satpam akan menghubungi kantor Kepolisian terdekat untuk minta bantuan pengamanan bila diperlukan
  4. Satpam mengamankan aset pengadilan, pegawai saat terjadinya huru hara
INDIKASI PENYIMPANGAN UNJUK RASA:
  1. Tidak mematuhi ketentuan
  2. Tidak membawa alat/senjata penyerang namun melakukan tindakan memancing keributan
  3. Tidak bersedia mengikuti arahan himbauan petugas perusahaan
  4. Peserta unjuk rasa yang terorganisir dan bergerak mengganggu operasi pabrik
KOORDINASI:
  1. Perkiraan taktis situasi yang dihadapi.
  2. Tindakan anggota satpam dan petugas tanggap darurat
  3. Pembagian tugas tiap anggota (tim) yang ikut dalam penanganan huru-hara
  4. Meminta bantuan anggota kepolisian.
  5. Melaporkan hasil negosiasi kepada wakil manajemen untuk tindak lanjut
  6. Memberi kesempatan pimpinan unjuk rasa menertibkan massanya
  7. Bila ada anggota kepolisian lakukan penertiban bersama.
PENERTIBAN:
  1. Bila gagal penertiban melalui negosiasi, maka komandan regu mempersiapkan tindakan penertiban
  2. Pasukan membentuk formasi bersaf merapat dengan lengan saling mengunci.
  3. Komandan regu memberi seruan peringatan kepada pihak yang melakukan unjuk rasa.
  4. Perlengkapan: tongkat dan gas air mata untuk digunakan, bila perlu
  5. Upaya penertiban dilakukan sedapat mungkin tanpa kekerasan
KONSOLIDASI:
  1. Setelah massa bubar, adakan apel/rapat konsolidasi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi lagi atau kegiatan lainnya
  2. Patroli untuk mencegah massa berhimpun kembali. Usahakan patroli dalam berkelompok dalam jumlah tertentu