Sosialisasi Gugatan Sederhana

So’E, 04 Oktober 2019. Pengadilan Negeri So'E melaksanakan Sosialisasi PERMA No 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan PERMA No 4 Tahun 2019, yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa bank yang beroperasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri So'e. Sosialisasi ini dilakukan mengingat terbitnya PERMA No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA No 2 Tahun 2015 tentang gugatan sederhana. Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut ialah Bapak Ketua Pengadilan Negeri So'e I Wayan Yasa, S.H., M.H. pada kesempatan tersebut beliau memaparkan beberapa perubahan yang terdapat pada PERMA No 4 Tahun 2019.

Gambar : Suasana Sosialisasi Gugatan Sederhana