Pelaksanaan Eksekusi di Kelurahan Cendana, Kec. Kota So’E, Kab. TTS
Pada hari Jumat, 06 Oktober 2023, telah dilaksanakan Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor : 3/Pen.Pdt/Eksekusi/2017/PN Soe, Jo. Nomor : 13/Pdt.G/2017/PN Soe Jo. Nomor : 14/Pdt/2018/PT KPG. Jo. Nomor : 2609K/PDT/2018 terhadap obyek eksekusi yaitu berupa 5 (lima) bidang tanah yang beralamat di Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota So’E, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.