Biaya Perkara
Sebagaimana disebutkan pada PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan, Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa : Seluruh Biaya untuk Melaksanakan Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan dibebankan pada Negara melalui Anggaran Mahkamah Agung RI. Hal ini tentunya jika persyaratan dan tahapan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku